| Petitum | 
				PRIMAIR; 
DALAM  POKOK PERKARA : 
 - Menerima dan mengabulkan   Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
 - Memerintahkan kepada TERGUGAT I   dan TERGUGAT II  untuk segera Membayar  Ganti Kerugian  dan Menyerahkan Objek Sengketa  dimaksud kepada PENGGUGAT yang merupakan  Milik Sah PENGGUGAT;
 
 - Menyatakan  secara  hukum PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah Bidang Tanah/Lokasi berdasarkan   (Surat Keterangan  Penjualan  Kebun I Jurame)  yang dimana Jual  Beli tersebut disaksikan dan/atau mengetahui Kepala Kampung Nggele tertanggal 8 Desernber  1979),  yang sekarang terletak  di Dusun  Dermaga Desa Nggele  Kec. Taliabu Barat Laut Kab. Pulau Taliabu seluas 1/2  Ha, dengan  batas-batas sebagai berikut ;
 
 Batas Dahulu; 
 Sebelah Utara berbatasan dengan     : Hutan Bakao  
 Sebelah Timur berbatasan dengan      : Hutan Bakao 
 Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Hutan Bakao 
 Sebelah Barat berbatasan dengan      : Hutan Bakao 
 Batas -  batas  sekarang sebagai berikut   : 
 Sebelah Utara  berbatasan dengan    : Bapak La Asri 
 Sebelah Timur berbatasan dengan      : Jalan Panjaitan 
 Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Bapak La Jaenudin 
 Sebelah Barat berbatasan dengan      : Bapak La Damu 
 - Menyatakan  secara   hukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH)  (Onrechtmatige daad) yang  secara  nyata telah merugikan Penggugat;
 
 - Menghukum  TERGUGAT I    dan TERGUGAT II  untuk  membayar  seluruh   kerugian   yang diderita  oleh  Penggugat  sebesar Rp.  300.000.000,-     (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
 
 a. kerugian materiil : 
  tidak dapat dimanfaatkan  dan atau dinikmati  hasil perkebunan  minimal  sebesar Rp.  20.000.000,-    Per Bulan (Selama 7  Bulan terhitung   sejak Bulan September   2018 s/d Maret 2019) Sejumlah; Rp. 140.000.000,- 
 Biaya   yang    dikeluarkan      selama   dalam    Perkara   ini Sejumlah ;  Rp.          60.000.000,- 
 b.    Kerugian immateriil  yang diakibatkan  oleh Perkara ini, jika dinilaikan  dengan uang Setara dengan Jumlah ;  Rp.          100.000.000,   - 
 Jumlah Total;  Rp.   300.000.000, 
 - Menyatakan  Sah dan  berharga  Sita  Jaminan  (Conversatoir  Beslag) yang  diletakkan dalam  perkara   ini  terhadap   Objek   Sengketa    atau  benda   Bergerak  maupun   tidak bergerak  milik  TERGUGAT I    dan TERGUGAT II   yang  dianggap   setara  dengan   nilai kerugian yang diderita PENGGUGATsebagaimana   dalam Gugatan  ini;
 
 - Menyatakan PARA TERGUGATdan pihak-pihak  lainya  untuk tidak  melakukan  kegiatan dalam bentuk  apapun diatas  tanah objek sengketa  sampai putusan  dalam  perkara ini berkekuatan   hukum tetap;
 
 - Menyatakan    segala surat-surat  PARA TERGUGAT  yang terbit  atas objek sengketa serta segala   keadaan -  keadaan   baru yang timbul  atas  objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki   kekuatan   mengikat;
 
 - Menyatakan      Putusan    ini  dapat   dilaksanakan     terlebih     dahulu   meskipun    ada   upaya hukum  lain   berupa  Bantahan  (verzet), Banding,  kasasi  atau   upaya    hukum   lain  dari TERGUGAT I  dan  TERGUGAT  11;
 
 - Menghukum   TERGUGAT I    dan  TERGUGAT II   untuk  membayar  biaya  yang  timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
 
SUBSIDAIR: 
Apabila   Ketua  Pengadilan   Negeri   Bobong   cq.   Yang  Mulia   Majelis  Hakim   yang Menangani  dan  Memeriksa  serta  Mengadili  Perkara ini  berpendapat   lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);
  |