Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN Bbg H. La Musa 1.Pemerintah Desa Nggele, dalam hal ini Kepala Desa Nggele.
2.Pemda Kab. Pulau Taliabu dalam hal ini Bupati Pulau Taliabu Cq. Kadis Pererindakop dan UKM Kab. Pulau Taliabu Prov Malut
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN Bbg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. La Musa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustakim La Dee, S,H.,M.H. dan RekanH. La Musa
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Nggele, dalam hal ini Kepala Desa Nggele.
2Pemda Kab. Pulau Taliabu dalam hal ini Bupati Pulau Taliabu Cq. Kadis Pererindakop dan UKM Kab. Pulau Taliabu Prov Malut
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H.Pemerintah Desa Nggele, dalam hal ini Kepala Desa Nggele.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;
DALAM  POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan   Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I   dan TERGUGAT II  untuk segera Membayar  Ganti Kerugian  dan Menyerahkan Objek Sengketa  dimaksud kepada PENGGUGAT yang merupakan  Milik Sah PENGGUGAT;
  3. Menyatakan  secara  hukum PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah Bidang Tanah/Lokasi berdasarkan   (Surat Keterangan  Penjualan  Kebun I Jurame)  yang dimana Jual  Beli tersebut disaksikan dan/atau mengetahui Kepala Kampung Nggele tertanggal 8 Desernber  1979),  yang sekarang terletak  di Dusun  Dermaga Desa Nggele  Kec. Taliabu Barat Laut Kab. Pulau Taliabu seluas 1/2  Ha, dengan  batas-batas sebagai berikut ;
    Batas Dahulu;
    Sebelah Utara berbatasan dengan     : Hutan Bakao 
    Sebelah Timur berbatasan dengan      : Hutan Bakao
    Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Hutan Bakao
    Sebelah Barat berbatasan dengan      : Hutan Bakao
    Batas -  batas  sekarang sebagai berikut   :
    Sebelah Utara  berbatasan dengan    : Bapak La Asri
    Sebelah Timur berbatasan dengan      : Jalan Panjaitan
    Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Bapak La Jaenudin
    Sebelah Barat berbatasan dengan      : Bapak La Damu
  4. Menyatakan  secara   hukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH)  (Onrechtmatige daad) yang  secara  nyata telah merugikan Penggugat;
  5. Menghukum  TERGUGAT I    dan TERGUGAT II  untuk  membayar  seluruh   kerugian   yang diderita  oleh  Penggugat  sebesar Rp.  300.000.000,-     (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
    a. kerugian materiil :
     tidak dapat dimanfaatkan  dan atau dinikmati  hasil perkebunan  minimal  sebesar Rp.  20.000.000,-    Per Bulan (Selama 7  Bulan terhitung   sejak Bulan September   2018 s/d Maret 2019) Sejumlah; Rp. 140.000.000,-
    Biaya   yang    dikeluarkan      selama   dalam    Perkara   ini Sejumlah ;  Rp.          60.000.000,-
    b.    Kerugian immateriil  yang diakibatkan  oleh Perkara ini, jika dinilaikan  dengan uang Setara dengan Jumlah ;  Rp.          100.000.000,   -
    Jumlah Total;  Rp.   300.000.000,
  6. Menyatakan  Sah dan  berharga  Sita  Jaminan  (Conversatoir  Beslag) yang  diletakkan dalam  perkara   ini  terhadap   Objek   Sengketa    atau  benda   Bergerak  maupun   tidak bergerak  milik  TERGUGAT I    dan TERGUGAT II   yang  dianggap   setara  dengan   nilai kerugian yang diderita PENGGUGATsebagaimana   dalam Gugatan  ini;
  7. Menyatakan PARA TERGUGATdan pihak-pihak  lainya  untuk tidak  melakukan  kegiatan dalam bentuk  apapun diatas  tanah objek sengketa  sampai putusan  dalam  perkara ini berkekuatan   hukum tetap;
  8. Menyatakan    segala surat-surat  PARA TERGUGAT  yang terbit  atas objek sengketa serta segala   keadaan -  keadaan   baru yang timbul  atas  objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki   kekuatan   mengikat;
  9. Menyatakan      Putusan    ini  dapat   dilaksanakan     terlebih     dahulu   meskipun    ada   upaya hukum  lain   berupa  Bantahan  (verzet), Banding,  kasasi  atau   upaya    hukum   lain  dari TERGUGAT I  dan  TERGUGAT  11;
  10. Menghukum   TERGUGAT I    dan  TERGUGAT II   untuk  membayar  biaya  yang  timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;


SUBSIDAIR:
Apabila   Ketua  Pengadilan   Negeri   Bobong   cq.   Yang  Mulia   Majelis  Hakim   yang Menangani  dan  Memeriksa  serta  Mengadili  Perkara ini  berpendapat   lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak