Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Bbg | Matius Seba | Nasrun Mustafa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Bbg | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 04 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk selurulnya, 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan; 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan Objek Tanah Alm ROSIMA GENA terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat seluas ± 200 M2 tidak pernah menjual maupun mengkhibahkan kepada siapapun baik Itu kepada TERGUGAT. 5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT sebidang tanah yang terletak di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat seluas ± 200 M2 -dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun. 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi. 7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Bobong berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |