DALAM PROVISI 
    - Memerintahkan TERGUGAT I, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah obyek sengketa 
      sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ; 
      Meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah obyek sengketa ; 
      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun PARA TERGUGAT menyatakan   
      Banding  atau Kasasi (Uit voerbaar bij vooraad). 
       II. DALAM POKOK PERKARA 
Primair : 
   1.  Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
   2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di kawasan Mbose, Desa Tolong, 
       Kecamatan Lede Kab. Pulau Taliabu, dengan ukuran 100m x 170m atau luas 1,7 Ha (satu koma tujuh hektare), 
       dengan batas-batas sebagai berikut : 
    Utara     :  Laut 
    Timur      :  dahulu Heri Bohang, sekarang pelabuhan kusus PT. ADIDAYA TANGGUH 
    Selatan  : dahulu Hanasino sekarang pelabuhan kusus PT. ADIDAYA TANGGUH 
    Barat      : dahulu Yasua Palalang, Kresto Paldagu, sekarang pelabuhan kusus 
                     PT. ADIDAYA TANGGUH 
    Yang saat ini beruba menjadi pelabuhan kusus Adalah sah milik  Penggugat. 
    3. Manyatakan alat bukti surat milik PENGGUGAT berupa : 
    A.    SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH Nomor : 18/004/SKKT/DS-TLG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 
            atas nama LA DAYONO ; 
    B .    SURAT PERNYATAAN PELEPASAAN HAK ATAS TANAH/KINTAL/ KEBUN tanggal 14 November 2012 ; 
    C.    SURAT KETERANGAN Nomor : 008/SK-KT/IX/2019 tanggal 9 September 2019 
             adalah sah dan berkekuatan hukum ; 
  4.   Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah menguasai, menggali dan menjadikan tanah obyek sengketa 
        milik PENGGUGAT menjadi Pelabuhan Kusus Milik TERGUGAT I, serta tindakan TERGUGAT II 
        sampai dengan TERGUGAT IV yang memberikan izin atau rekomendasi pembangunan pelabuhan di 
       atas tanah obyek sengketa kepada TERGUGAT I secara diam-diam atau tanpa seizin dan 
       sepengetahuan PENGGUGAT, maka patutlah perbuatan PARA TERGUGAT disebut sebagai Perbuatan 
       Melawan Hukum (onrecht matigedaad); 
    5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung-renteng untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT 
       baik secara Materil maupun Immateril sebesar Rp. Rp.29.704.500.000,- (dua puluh sembilan milyar tujuh ratus empat 
       juta lima ratus ribu rupiah).) dengan rincian sebagai berikut : 
 
A. MATERIL : 
    Nilai jual tanah : 
    -  Bahwa oleh karena tanah milik PENGGUGAT merupakan lahan produktif maka nilai jual tanah tersebut 
        Rp. 1.500.000,- per meter 
    -  Luas lahan 1,7 Ha atau 17,000 M2. 
    -  Rp. 1.500.000,- x  17.000 M2. = Rp.25.500.000.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus juta rupiah). 
    VI. Nilai Hasil Panen untuk tanaman Ubi : 
       - Hasil jual ubi Rp. 600.000,-per hari; 
       - Mulai tidak menghasilkan akibat penggusuran dan penggalian sejak tahun 2015 sampai 2019 atau selama 
          5 tahu  atau 60 bulan; 
        - Rp. 600.000,-x 30 hari x 60 bulan = 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupah) 
   VII. Nilai Hasil Panen untuk tanaman Nenas : 
           - Hasil jual nenas Rp. 300.000,-per hari; 
            - Mulai tidak menghasilkan akibat penggusuran dan penggalian sejak tahun 2015 sampai 2019 atau selama 
               5 tahun atau 60 bulan; 
             -  Rp. 300.000 x 30 hari x 60 bulan = 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) 
       VIII. Nilai Hasil Panen untuk tanaman Kelapa : 
                 - Hasil jual kelapa Rp. 200.000,-per hari; 
                 - Mulai tidak menghasilkan akibat penggusuran dan penggalian sejak tahun 2015 sampai 2019 atau selama 5 
                    tahun atau 60 bulan; 
                -  Rp. 200.000 x 30 hari x 60 bulan = 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). 
           IX.   Nilai Hasil Panen untuk tanaman Jambu Mete : 
                  -    Hasil jual jambu mete Rp. 23.000,- per kilo. 
                  -    Hasil panen setiap 1 tahun sebanyak 1,5 ton 
                         -    Mulai tidak menghasilkan akibat penggusuran dan penggalian sejak tahun 2015 sampai 2019 atau 
                              selama 5 tahun atau 60 bulan; 
                         -   Rp.23.000,- x 1.500,- x 5 =Rp.172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah). 
Jadi total kerugian Materil senilai : Rp. 25.500.000.000,- + Rp. 1.080.000.000,- + 540.000.000,- + 360.000.000,- + Rp.172.500.000,- = Rp.27.652.500.000,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus lima puluh dua juta  lima ratus ribu rupiah). 
B. IMATERIL : 
    Nilai hasil Panen sejak gugatan diajukan, september 2019 sampai dengan Penanganan Kasasi di Mahkama Agung RI atau selama 16 buan yakni 5 bulan ditingkat Pertama, 3 bulan ditingkat Banding dan 8 bulan ditingkat Kasasi maka dapat dihitung sebagai berikut : 
    Tanaman Ubi : Rp. 600.000,- x 30 hari x 16 bulan = Rp.288.000.000,- 
    Tanaman Nenas : Rp.300.000,- x 30 hari x 16 bulan =Rp.144.000.000,- 
    Tanaman Kelapa : Rp. 200.000,- x 30 hari x 16 Bulan =Rp.96.000.000,- 
    Tanaman Jambu Mete : Rp. 23.000,- x 1.500,- x 2 = Rp.69.000.000,- 
Total : Rp. 597.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah). 
   -  Biaya Pengeluaran selama proses pengurusan tanah obyek sengketa sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 = 
      Rp.520.000.000,-(lima ratus dua puluh juta rupiah). 
   -  Akibat perbutan PARA TERGUGAT, kini PENGGUGAT merasa harkat dan martabatnya diserang sehingga apabila 
      ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,- (dua milyar empat puluh delapan juta rupiah). 
Jadi total kerugian Imateril Rp. 2.117.000.000,- (dua milyar seratus tujuh belas juta rupiah). 
 
C. BIAYA PANJAR DAN BIAYA TAMBAHAN PANJAR GANTI RUGI TANAMAN 
-    Biaya Panjar ganti rugi tanaman sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). 
-    Tambahan biaya panjar ganti rugi tanaman sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 
 
D. Jadi total kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp. 29.769.500.000,- Rp.65.000.000,- = Rp.29.704.500.000,- (dua puluh sembilan milyar tujuh ratus empat juta lima ratus ribu rupiah). 
 
         6. Menghukum TERGUGAT I  untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada 
             PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat apapun ; 
 
       7.  Menyatakan segalah surat-surat milik PARA TEGUGAT ataupun pihak lain yang berada diatas tanah obyek 
         sengketa milik PENGGUGAT tidak memiliki kekuatan hukum ; 
 
       8.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. 
Atau: 
Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  |