Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Bbg H. La Musa Nurhasa, S.Pd, Kepala desa Nggele Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Bbg
Tanggal Surat Selasa, 15 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. La Musa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustakim La Dee, S,H.,M.H. dan RekanH. La Musa
Tergugat
NoNama
1Nurhasa, S.Pd, Kepala desa Nggele
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R;

DALAM POKOK PERKARA :

 

1.     Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; .............................

 

2.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera Membayar Ganti Kerugian dan Menyerahkan Objek Sengketa dimaksud kepada Penggugat yang merupakan Milik              Sah Penggugat;          

 

3.    Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai Pemilik Sah Bidang Tanah/Lokasi berdasarkan (Surat Keterangan Penjualan Kebun / Jurame) yang dimana Jual Beli tersebut disaksikan dan /atau mengetahui Kepala Kampung Nggele tertangal 8 Desember 1979), yang sekarang terletak di Dusun Dermaga Desa Nggele Kec. Taliabu Barat Laut Kab. Pulau Taliabu seluas ½ Ha, dengan batas-batas sebagai berikut ; ...................................................................................................................  

 

·         Sebelah Utara berbatasan dengan         :  Hutan Bakao

·         Sebelah Timur berbatasan dengan        :  Hutan Bakao

·         Sebelah Selatan berbatasan dengan      :  Hutan Bakao

·         Sebelah Barat berbatasan dengan          :  Hutan Bakao

 

4.    Menyatakan secara hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat ;....................................................................................

 

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai   berikut :...

 

1)     Kerugian materiil :  

a.     Tidak dapat dimanfaatkan dan atau dinikmati hasil perkebunan minimal sebesar Rp. 10.000.000,- Per Bulan (Selama 6 Bulan terhitung sejak Bulan September 2018 s/d Januari 2019) Sejumlah ; ------------------------------ Rp.                                                   60.000.000,-

b.    Biaya yang dikeluarkan selama dalam Perkara ini    Sejumlah ; ------------------------------------------------- Rp.                                             50.000.000,-

2)    Kerugian immateriil yang diakibatkan oleh Perkara ini, jika dinilaikan dengan uang Setara dengan Jumlah ; -------------- Rp.  50.000.000,-

 

 

                                                                                   Jumlah Total ; Rp.     160.000.000,-

     

6.    Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap Objek Sengketa serta harta/Kekayaan atau benda Bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita Penggugat sebagaimana dalam Gugatan ini;...........................................................................................................................

 

7.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa Bantahan (verzet), Banding atau upaya hukum lain dari Tergugat;...................................

 

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;..........................................................................................

 

S U B S I D A I R :  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak