Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pid.Sus/2023/PN Bbg Fachrizal, S.H. SUNARDIN RAISA alias NARDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2023/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1123/Q.2.19/Eku.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Fachrizal, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SUNARDIN RAISA alias NARDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafarudin, S.H, M.HSUNARDIN RAISA alias NARDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa SUNARDIN RAISA alias NARDIN, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Desa Langganu Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang mengadili, tanpa hak menguasai, membawa mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa parang/pisau badik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang berada di tempat acara joget tak lama berselang terjadi keributan/kekacauan, kemudian terdakwa mendengar bahwa Kakak Terdakwa telah dipukul oleh Saksi ASRUDDIN alias ULUDIN dan Terdakwa melihat Kakak Terdakwa sudah terbanting/pingsan, tak lama kemudian Terdakwa berjalan menuju ke rumah Saksi ASRUDDIN alias ULUDIN diikuti oleh Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah), kemudian sesampainya di rumah Saksi ASRUDDIN alias ULUDIN, Terdakwa dan Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) berteriak-teriak berulang kali memanggil Saksi ASRUDDIN alias ULUDIN untuk keluar dari dalam rumah, hingga Terdakwa emosi dan mencabut kayu tiang pagar rumah milik saksi ASRUDDIN alias ULUDIN lalu Terdakwa mengayunkan tiang pagar tersebut ke kaca jendela rumah rumah milik saksi ASRUDDIN alias ULUDIN hingga pecah, kemudian terdakwa berjalan pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil parang/badik lalu kembali ke rumah saksi ASRUDDIN alias ULUDIN sambil memegang parang/badik milik Terdakwa, sesampainya di rumah milik saksi ASRUDDIN alias ULUDIN tersebut terdakwa yang telah memegang parang/badik mengetukkan ujung parang/badik tersebut ke kaca jendela rumah Saksi ASRUDDIN alias ULUDIN hingga kacanya retak, lalu memotong bunga yang ada di dekat jendela tersebut, tak lama kemudian Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA keluar dari dalam rumah Saksi ASRUDDIN alias ULUDIN, lalu Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA berkata bahwa “kenapa malam-malam datang kase hancur saya pe rumah, saya salah apa” saat itu Terdakwa menjawab bahwa “tidak, saya tidak ada masalah dengan ibu, kase keluar ibu pe suami”, kemudian Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA kembali masuk ke dalam rumah, setelah itu Terdakwa berjalan pergi meninggalkan rumah Saksi ASRUDDIN alias ULUDIN.
  • Bahwa Terdakwa ketika membawa sebilah parang/pisau badik berujung runcing dengan panjang keseluruhan 55cm (sentimeter) dengan lebar mata pisau 4cm (sentimeter), memiliki gelang yang terbuat dari besi serta ulu yang terbuat dari kayu berwarna kuning dengan motif atau bentuk kepala burung, serta memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwana kuning dan terdapat tali pengikat yang berwarna hitam. yang terdakwa sempat gunakan untuk memecahkan kaca jendela rumah dan memotong bunga milik Saksi ASRUDDIN alias ULUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------

 

DAN

KEDUA

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa SUNARDIN RAISA alias NARDIN, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Desa Langganu Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang berada di tempat acara joget tak lama berselang terjadi keributan/kekacauan, kemudian terdakwa mendengar bahwa Kakak Terdakwa telah dipukul oleh Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN dan Terdakwa melihat Kakak Terdakwa sudah terbanting/pingsan, tak lama kemudian Terdakwa berjalan menuju ke rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN diikuti oleh Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah), kemudian sesampainya di rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN, Terdakwa dan Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) berteriak-teriak berulang kali memanggil Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN untuk keluar dari dalam rumah, hingga Terdakwa emosi dan mencabut kayu tiang pagar rumah milik Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN lalu Terdakwa mengayunkan tiang pagar tersebut ke kaca jendela rumah rumah milik Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN hingga pecah, kemudian terdakwa berjalan pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil parang/badik lalu kembali ke rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN sambil memegang parang/badik milik Terdakwa, sesampainya di rumah milik Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN tersebut terdakwa yang telah memegang parang/badik mengetukkan ujung parang/badik tersebut ke kaca jendela rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN hingga kacanya retak, lalu memotong bunga yang ada di dekat jendela tersebut, tak lama kemudian Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA keluar dari dalam rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN, lalu Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA berkata bahwa “kenapa malam-malam datang kase hancur saya pe rumah, saya salah apa” saat itu Terdakwa menjawab bahwa “tidak, saya tidak ada masalah dengan ibu, kase keluar ibu pe suami”, kemudian Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA kembali masuk ke dalam rumah, setelah itu Terdakwa berjalan pergi meninggalkan rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SUNARDIN RAISA alias NARDIN, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Desa Langganu Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang berada di tempat acara joget tak lama berselang terjadi keributan/kekacauan, kemudian terdakwa mendengar bahwa Kakak Terdakwa telah dipukul oleh Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN dan Terdakwa melihat Kakak Terdakwa sudah terbanting/pingsan, tak lama kemudian Terdakwa berjalan menuju ke rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN diikuti oleh Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah), kemudian sesampainya di rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN, Terdakwa dan Saksi RAHMAN SAHRUDIN alias LA MANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) berteriak-teriak berulang kali memanggil Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN untuk keluar dari dalam rumah, hingga Terdakwa emosi dan mencabut kayu tiang pagar rumah milik Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN lalu Terdakwa mengayunkan tiang pagar tersebut ke kaca jendela rumah rumah milik Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN hingga kacanya pecah, kemudian terdakwa berjalan pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil parang/badik lalu kembali ke rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN sambil memegang parang/badik milik Terdakwa, sesampainya di rumah milik Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN tersebut terdakwa yang telah memegang parang/badik mengetukkan ujung parang/badik tersebut ke kaca jendela rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN hingga kacanya retak, lalu memotong bunga yang ada di dekat jendela tersebut, tak lama kemudian Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA keluar dari dalam rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN, lalu Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA berkata bahwa “kenapa malam-malam datang kase hancur saya pe rumah, saya salah apa” saat itu Terdakwa menjawab bahwa “tidak, saya tidak ada masalah dengan ibu, kase keluar ibu pe suami”, kemudian Saksi GASNIA LA NIU alias MAMA YAYA kembali masuk ke dalam rumah, setelah itu Terdakwa berjalan pergi meninggalkan rumah Saksi Korban ASRUDDIN alias ULUDIN.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya