Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bbg Ramadan La Ipo Alias Raman Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Makluku Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sula , Cq. Kepala Kepolisian Sektor Taliabu Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bbg
Tanggal Surat Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ramadan La Ipo Alias Raman
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Makluku Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sula , Cq. Kepala Kepolisian Sektor Taliabu Barat
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan  Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SURAT KETETAPAN / KEPUTUSAN yang dikeluarkan Termohon Surat Keputusan Nomor: S.Tap/01/I/2022/Unit Reskrim pada Tanggal 12 Januari 2022 tentang penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
  3. Menyatakan secara hukum Tindakan Penyidikan yang dilakukan Termhon  yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/01/I/2022/Unit Reskrim tangal 10 Januari 2022  UNTUK DIHENTIKAN;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/01/I/2022/Unit Reskrim tangal 10 Januari 2022, Surat Perintah Di Mulainya Penyidikan Nmor : SPDP / 01 / I / 2022 Tanggal 17 Januari 2022, Berita Acara Peningkatan Status tanggal 12 Januari 2022 pukul 09. 00 Wita, Surat Pemberitahuan Peralihan Status nomor:B/01.b/I/2022/Unit Reskrim tanggal 12 Januari 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 01 / 1 / 2022 Unit Reskrim tanggal 12 Januari 2022, Surat Perintah Penahanan oleh Termohon sebagaimana Surat Penahanan Nomor : SP Han / 01 / 1 / 2022 / Unit Reskrim pada Tanggal 12 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 02/II/2022/ Unit Reskrim, tanggal 25 Februari 2022 serta segala surat-surat lain beserta turunannya yang dikeluarkan oleh Termohon sehingga Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan surat-surat lain yang dikeluarkan Termohon berkaitan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
  5. Memulihkan status Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya kedalam keadaan semula;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bobong yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya